Filter Rokok mengandung Darah Babi


Ini bukan HOAX, jadi dibaca sampai habis ya

Sebuah riset terbaru dari seorang ilmuwan Belanda mengguncangkan publik. Dia menemukan kandungan hemoglobin (darah merah) dari babi sebagai salah satu bahan untuk filter rokok.

Fakta mencengangkan ini diungkapkan peneliti dari Eindhoven, Belanda, Christien Meindertsma, dan lalu didukung oleh Profesor Kesehatan Masyarakat dari University of Sydney, Simon Chapman.

Hemoglobin atau protein darah babi, ternyata digunakan untuk membuat filter rokok agar lebih efektif untuk menangkap bahan kimia berbahaya, sebelum masuk paru-paru seorang perokok. Menurut Chapman, industri rokok dunia memang kerap merahasiakan bahan-bahan yang mereka gunakan.

Profesor Simon Chapman menyatakan, peneliti dari Belanda mengungkap, 185 produsen rokok di negara itu menggunakan hemoglobin babi sebagai bahan pembuat filter rokok.

Profesor asal Universitas Sydney itu berpendapat sebaiknya industri rokok diberbagai belahan dunia untuk memperhatikan kepercayaan yang dianut suatu agama. Sejauh ini, katanya, hanya produk rokok yang dijual di Yunani saja yang telah mengonfirmasi produknya menggunakan hemoglobin babi saat proses pembuatan.

Silahkan baca cuplikan beritanya di Liputan 6 pada link berikut :
http://www.youtube.com/watch?v=PE1d37em-x4

baca juga artikel ini:
1) http://www.eramuslim.com/berita/dunia-islam/penelitian-di-eindhoven-filter-rokok-mengandung-darah-babi.htm#.UcU35dj3nDd
2) http://news.detik.com/read/2010/04/01/130443/1330241/10/ternyata-rokok-mengandung-darah-babi
3) http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-mancanegara/10/04/01/109117-waspada-filter-rokok-terbuat-dari-sel-darah-babi

Hal ini dapat menjadi hal yang mendukung Fatwa MUI melalui Ijtima` Ulama Komisi Fatwa MUI ke III, 24-26 Januari 2009 di Sumatera Barat, dimana ditetapkan bahwa merokok adalah haram bagi anak-anak, ibu hamil, dan merokok di tempat-tempat umum.

Untuk mengurangi dampak negatif penggunaan rokok, pemerintah juga telah memberikan berbagai peraturan perundang-undangan yang di antaranya adalah dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang telah Anda sebutkan. Selain itu, pemerintah juga mengaturnya dalam PP No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan yang antara lain mengatur mengenai kandungan kadar nikotin dan tar dalam rokok, keterangan pada label, produksi dan penjualan rokok, serta iklan dan promosinya.

Dengan adanya kandungan DARAH BABI pada filter rokok, diharapkan kepada seluruh konsumen rokok, khususnya bagi yang MUSLIM untuk menjadi konsumen CERDAS.

MARI BANTU SEBARKAN AGAR SAUDARA-SAUDARA KITA TAHU
SEMOGA BERMANFAAT
Previous
Next Post »


Dimohon untuk tidak membuat komentar yang berisi :
1. Kata-kata Kotor.
2. Sara atau Rasis.
3. Dan berkomentar Negatif lainya.

Komentar yang mengandung unsur diatas akan langsung saya hapus.
Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment